Bharada E Justice Collaborator yang Dilindungi LPSK, Ronny Talapessy Ungkap Fakta Ini

jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy mengungkap fakta tentang kliennya yang kini berstatus terlindung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
LPSK memutuskan memberikan perlindungan penuh kepada Bharada E yang jadi justice collaborator (JC) di kasus pembunuhan Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Menurut Ronny, Bharada E tidak punya niat menembak mati rekannya sesama anggota Brimob itu.
"Ada beberapa fakta yang terjadi bahwa tidak ada niat dari adik kami ini RE untuk melakukan tindak kejahatan, atau tindak pembunuhan," kata Ronny di Bareskrim Polri, Senin (15/8).
Ronny juga menyampaikan Bharada E bukan bagian dari rencana pembunuhan yang dirancang mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
"Tadi sudah disampaikan oleh LPSK, sangat jelas bahwa Saudara Bharada RE ini bukan bagian dalam rencana pembunuhan," ucap Ronny.
Dia pun optimistis dengan dikabulkannya permohonan justice collaborator Bharada E oleh LPSK, kliennya bakal mendapatkan keadilan dalam kasus tersebut.
"JC ini, akan membawa keadilan untuk klien kami," tutur Ronny Talapessy.
Ronny Talapessy mengungkap fakta ini setelah kliennya, Bharada E dilindungi LPSK sebagai justice collaborator kasus pembunuhan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.
- Iwakum dan Ronny Talapessy Law Firm Jalin Kerja Sama Perlindungan Hukum untuk Wartawan
- Perintah Ibu Terdengar dalam Sidang Hasto, Ronny: Bukan Bu Mega
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- LPSK Turun Tangan di Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Mantan Rektor UNU Gorontalo
- Kasus Oknum TNI AL Bunuh Juwita, 4 Saksi Dilindungi LPSK
- Ronny Yakin Perkara Hasto Bermuatan Politik, Temuan Demonstrasi Bayaran Jadi Bukti Baru