Bharada E Justice Collaborator yang Dilindungi LPSK, Ronny Talapessy Ungkap Fakta Ini

Bharada E Justice Collaborator yang Dilindungi LPSK, Ronny Talapessy Ungkap Fakta Ini
Pengacara Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy saat memberi keterangan di Bareskrim Polri, Senin (15/8). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo memerintah Bharada E menembak Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).

Bharada E menembak Brigadir J menggunakan pistol milik Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR.

Timsus juga telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan ajudan Ferdy Sambo itu.

Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, dan KM yang dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Timsus Bergerak ke Magelang, Ini soal Laporan Putri yang Bikin Ferdy Sambo Emosi

Mereka diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun.

Sementara untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.(cr3/jpnn)

Ronny Talapessy mengungkap fakta ini setelah kliennya, Bharada E dilindungi LPSK sebagai justice collaborator kasus pembunuhan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News