Bharada E Menyampaikan Sesuatu yang Akan Mengancamnya

Hasil asesmen psikologis polisipolisi itu kemungkinan selesai dalam dua minggu ke depan sejak pemeriksaan dilakukan Selasa (2/8).
"LPSK juga melihat situasi kondisi dari Bharada E seperti apa, termasuk juga berhubungan dengan peristiwa," ucap Edwin.
Bharada E Tersangka
Terpisah, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan Bharada E tersangka kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca Juga: Bharada E Tersangka, Reza Beber Analisis Matematika Kejahatan Terencana
Pengumuman status tersangka Bharada E disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (3/8) malam.
"Penyidik telah melakukan gelar perkara pada malam ini, saksi sudah kami anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP,” kata Brigjen Andi Rian.
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menyatakan penyidik akan menahan Bharada E.
"Langsung ditangkap," ucap jenderal bintang satu itu.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengungkap keterangan Bharada E tentang sesuatu yang menurut dia akan mengancam dirinya di kasus kematian Brigadir J.
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- BG Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Ormas Bermodus Premanisme