Bharada E Minta Perlindungan LPSK, Bagaimana dengan Kasus Penembakan Brigadir J?

Bharada E Minta Perlindungan LPSK, Bagaimana dengan Kasus Penembakan Brigadir J?
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mabes Polri. Dok Humas Polri.

jpnn.com, JAKARTA - Bharada E, polisi yang menembak mati Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat di rumah Irjen Ferdy Sambo mengirim surat ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Surat itu berisi permohonan perlindungan dari LPSK kepada Bharada E.

Lantas, bagaimana dengan kasus penembakan yang dilakukan Bharada E terhadap Brigadir J?

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan kasus penembakan tetap diusut sampai tuntas, meski Bharada E minta perlindungan LPSK.

“Meminta perlindungan (LPSK) itu kan hak setiap warga negara. Tetapi proses penyidikan ini tetap berjalan," kata Dedi kepada wartawan, Selasa (19/7).

Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu mengatakan penyidik memiliki kewenangan dan kewajiban mengamankan Bharada E.

Apalagi, kasus penembakan yang dilakukan Bharada E kini masuk dalam tahap penyidikan.

"Kalau sudah masuk penanganan penyidikan, penyidik bertanggung jawab mengamankan semuanya,” kata Dedi.

Polri memastikan kasus penembakan Brigadir J tetap berlanjut meski Bharada E meminta perlindungan LPSK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News