Bharada E Minta Perlindungan LPSK, Bagaimana dengan Kasus Penembakan Brigadir J?

Bharada E Minta Perlindungan LPSK, Bagaimana dengan Kasus Penembakan Brigadir J?
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mabes Polri. Dok Humas Polri.

Dia menegaskan setiap perkara yang sudah masuk tahap penyidikan, maka harus berlanjut hingga tahap persidangan untuk pembuktian.

“Tentu hal itu menjadi tanggung jawab penyidik untuk melakukan pengamanan kepada yang bersangkutan (Bharada E),” kata Dedi.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyebut lembaganya masih mengkaji permohonan perlindungan yang diajukan Bharada E dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.

LPSK baru akan menentukan bentuk perlindungan yang akan diberikan pada Bharada E setelah kajian tersebut tuntas.

Bharada E selaku saksi dua kasus yang dilaporkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yakni dugaan pelecehan seksual dan pengancaman sudah mengajukan permohonan ke LPSK sejak Rabu (13/7).

"Soal kebutuhan pemenuhannya seperti apa, kami masih dalami, karena ada potensi diterima atau ditolak pengajuan perlindungan di LPSK," kata Edwin di Jakarta Timur pada Senin (18/7).

Dia menyebut secara umum LPSK memiliki waktu 30 hari untuk menentukan apakah menerima atau menolak permohonan perlindungan yang diajukan Bharada E

Namun, tenggat waktu itu ditentukan oleh perkembangan kasus, di antaranya apakah Bharada E sebagai pemohon dan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan yang menangani kasus, kooperatif terhadap proses pendalaman oleh LPSK.

Polri memastikan kasus penembakan Brigadir J tetap berlanjut meski Bharada E meminta perlindungan LPSK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News