Bharada E Tersangka, Reza Beber Analisis Matematika Kejahatan Terencana

Bharada E Tersangka, Reza Beber Analisis Matematika Kejahatan Terencana
Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel punya analisis soal matematika kejahatan terencana setelah polisi menyebut Bharada E tersangka kematian Brigadir J bukan membela diri. Ilustrasi Foto: Andika Kurniawan/JPNN.com

Risiko: kemungkinan buruk sekaligus antisipasinya.

Sarjana psikologi dari Universitas Gadjah Mada itu menekankan, makin sempurna keempat elemen itu masuk dalam hitung-hitungan pelaku, semakin memenuhi unsur serangan berencana.

"Begitulah matematika kejahatan yang terencana," ucap Reza Indragiri Amriel.

Ancaman Hukuman Penjara bagi Bharada E

Bharada E merupakan tersangka pembunuhan Brigadir J di rumah Kadiv Propam nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7).

Penyidik menggunakan sejumlah pasal sangkaan terhadap Bharada E, yakni Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Dengan pasal-pasal tersebut, jika terbukti maka Bharada E terancam bakal lama di penjara.

Bunyi Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana:
Pasal 338:
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Juncto
Pasal 55:
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Pasal 56:
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan. (fat/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Analisis Reza Indragiri soal matematika kejahatan terencana setelah polisi menyebut Bharada E tersangka kematian Brigadir J bukan membela diri (Pasal 338 KUHP).


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News