Bharada E Tersangka, Saiful Anam Menduga Ada Otak Intelektual

Bharada E Tersangka, Saiful Anam Menduga Ada Otak Intelektual
Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Diketahui, polisi menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.

Penyidik menggunakan sejumlah pasal untuk menjerat ajudan Irjen Ferdy Sambo itu.

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, jerat untuk Bharada E ialah Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 55 KHUP, dan Pasal 56 KUHP.

"Penyidik telah melakukan gelar perkara pada malam ini, saksi sudah kami anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP," ujar Andi dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8) malam.

Pasal 55 KUHP merupakan jerat untuk pihak yang turut serta melakukan tindak pidana.

Dengan kata lain, Bharada E disangka ikut melakukan tindak kejahatan yang juga dilakukan pihak lain.

Adapun Pasal 56 KUHP merupakan sangkaan bagi pihak yang membantu kejahatan. (cr1/jpnn)

Bharada E tersangka kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Saiful Anam menduga ada aktor intelektual. Siapakah dia?


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News