BI, UMKM dan Insentif Bunga
Oleh: MH Said Abdullah, Ketua Badan Anggaran DPR RI

Kebijakan ini semua didayagunakan untuk intervensi penanganan krisis system keuangan, selain urusan penanganan covid-19 dan jaring pengaman sosial.
Saran Untuk BI
Meskipun BI rate dianggap sebagai suku bunga acuan, bukan cerita baru, banyak pelaku industry keuangan, khususnya perbankan tidak menempatkan hal itu sebagai acuan.
Suku bunga kredit misalnya, dalam prakteknya hingga dua digit.
Situasi ini menyiratkan bahwa industry keuangan memiliki forecasting sendiri, terutama dalam kalkulasi pasar secara logis.
Cerita terbaru juga masih menunjukkan keadaan yang sama.
Meskipun BI rate telah diturunkan hingga 4,5%, tidak serta merta suku bunga kredit juga turun dikisaran itu.
Terlebih pada situasi saat ini, likuiditas menjadi barang mahal, sekaligus langka bagi perbankan dan para pelaku usaha.
Pandemi Covid-19 yang tak berkesudahan, dan menghajar ekonomi global dan domestik membuat banyak negara melakukan berbagai kebijakan.
- Advokasi Rakyat Untuk Nusantara Beri 7 Catatan Saat RDP RUU KUHAP dengan DPR
- Bank Mandiri Kembali Masuk Forbes World’s Best Bank 2025 Lima Tahun Beruntun
- Penerbangan Haji 2025: Asep Minta Garuda Indonesia Beri Pelayanan Terbaik
- Sikat Mafia Tanah, Sahroni Bakal Berkoordinasi dengan Kapolri, Jaksa Agung, dan BPN
- Pertumbuhan Ekonomi Melemah, Marwan Demokrat: Saatnya Pemerintah Ambil Langkah Nyata & Terukur
- Waka MPR Eddy Soeparno Optimistis MBG hingga Kopdes Merah Putih Bikin Ekonomi Tumbuh