BI, UMKM dan Insentif Bunga

Oleh: MH Said Abdullah, Ketua Badan Anggaran DPR RI

BI, UMKM dan Insentif Bunga
Ketua Badan Anggaran DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Perekonomian, MH. Said Abdullah. Foto: Humas DPR RI

Kebijakan ini semua didayagunakan untuk intervensi penanganan krisis system keuangan, selain urusan penanganan covid-19 dan jaring pengaman sosial.

Saran Untuk BI

Meskipun BI rate dianggap sebagai suku bunga acuan, bukan cerita baru, banyak pelaku industry keuangan, khususnya perbankan tidak menempatkan hal itu sebagai acuan.

Suku bunga kredit misalnya, dalam prakteknya hingga dua digit.

Situasi ini menyiratkan bahwa industry keuangan memiliki forecasting sendiri, terutama dalam kalkulasi pasar secara logis.

Cerita terbaru juga masih menunjukkan keadaan yang sama.

Meskipun BI rate telah diturunkan hingga 4,5%, tidak serta merta suku bunga kredit juga turun dikisaran itu.

Terlebih pada situasi saat ini, likuiditas menjadi barang mahal, sekaligus langka bagi perbankan dan para pelaku usaha.

Pandemi Covid-19 yang tak berkesudahan, dan menghajar ekonomi global dan domestik membuat banyak negara melakukan berbagai kebijakan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News