Biaya Perkara, Langsung Setor ke Kas Negara

Biaya Perkara, Langsung Setor ke Kas Negara
Biaya Perkara, Langsung Setor ke Kas Negara

jpnn.com - JAKARTA-Mahkamah Agung (MA) kini tidak lagi mengelola biaya perkara. Uang perkara yang biasa didapat dari persidangan itu, kini wajib harus langsung disetor ke kas negara, telah memperkuat Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung 144/2007 tentang transparansi dan keterbukaan informasi di Pengadilan.

Keputusan pengelolaan biaya perkara ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di Bawahnya. PP ini ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 23 Juli 2008.

Seperti yang dikatakan Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat (Humas) MA, Nurhadi,dlam pasal 1 diatur tentang biaya perkara yang berasal dari MA, Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Hak Kepaniteraan lainnya merupakan jenis dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). “Biaya perkara yang diterima MA dan badan peradilan di bawahnya harus dalam bentuk mata uang rupiah, seperti yang tercantum dalam pasal 2 PP itu,” kata Nurhadi.

Dalam pasal 3, lebih lanjut ia mengatakan diatur pula mengenai seluruh PNBP yang Berlaku pada MA dan badan peradilan yang berada di bawahnya wajib disetor langsung secepatnya ke kas negara. “Jadi biaya perkara ini jangan terlalu lama ditahan, sehari setelah persidangan selesai paling lama dan langsung disetorkan ke kas negara,” tambahnya. (rie/JPNN)

JAKARTA-Mahkamah Agung (MA) kini tidak lagi mengelola biaya perkara. Uang perkara yang biasa didapat dari persidangan itu, kini wajib harus langsung


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News