Bibit-Chandra 'Haram' Hadir Rapat di DPR

Bibit-Chandra 'Haram' Hadir Rapat di DPR
wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.
JAKARTA - Komisi III melarang kehadiran dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah dalam rapat-rapat di DPR. Pasalnya, mayoritas anggota Komisi III DPR adalah pimpinan KPK yang bermasalah secara hukum kasus dugaan pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan.

"Kalau berdasarkan keputusan tadi seperti itu," kata Wakil Ketua Komisi III, Tjatur Sapto Edi usai rapat pimpinan Komisi III bersama dengan kelompok fraksi (Poksi) di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Senin (31/1).

Pimpinan Komisi III bersama Poksi menggelar rapat internal pascarapat dengar pendapat (RDP) dengan KPK yang berakhir deadlock. Meski Bibit dan Chandra sudah mengantongi keputusan deponeering dari Jaksa Agung Basrief Arief, namun mayoritas anggota Komisi III menolak kehadiran Bibit dan Chandra.

Alasannya, karena penolakan atas deponering sudah menjadi keputusan politik DPR. Tjatur menambahkan, keberadaan depenoring sebenarnya diakui secara hukum. Hanya saja kata dia, mayoritas anggota Komisi III tidak bisa menerima ada tersangka korupsi memimpin lembaga terhormat seperti KPK.

JAKARTA - Komisi III melarang kehadiran dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah dalam rapat-rapat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News