Bibit-Chandra 'Haram' Hadir Rapat di DPR
Senin, 31 Januari 2011 – 18:18 WIB

wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.
JAKARTA - Komisi III melarang kehadiran dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah dalam rapat-rapat di DPR. Pasalnya, mayoritas anggota Komisi III DPR adalah pimpinan KPK yang bermasalah secara hukum kasus dugaan pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan.
"Kalau berdasarkan keputusan tadi seperti itu," kata Wakil Ketua Komisi III, Tjatur Sapto Edi usai rapat pimpinan Komisi III bersama dengan kelompok fraksi (Poksi) di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Senin (31/1).
Baca Juga:
Pimpinan Komisi III bersama Poksi menggelar rapat internal pascarapat dengar pendapat (RDP) dengan KPK yang berakhir deadlock. Meski Bibit dan Chandra sudah mengantongi keputusan deponeering dari Jaksa Agung Basrief Arief, namun mayoritas anggota Komisi III menolak kehadiran Bibit dan Chandra.
Alasannya, karena penolakan atas deponering sudah menjadi keputusan politik DPR. Tjatur menambahkan, keberadaan depenoring sebenarnya diakui secara hukum. Hanya saja kata dia, mayoritas anggota Komisi III tidak bisa menerima ada tersangka korupsi memimpin lembaga terhormat seperti KPK.
JAKARTA - Komisi III melarang kehadiran dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah dalam rapat-rapat
BERITA TERKAIT
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Menebar Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman