Bibit-Chandra 'Haram' Hadir Rapat di DPR
Senin, 31 Januari 2011 – 18:18 WIB

wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.
"Kita mengakui deponering, bahwa itu sah. Tetapi sebagian teman-teman Komisi III itu beranggapan bahwa tidak bisa menerima ada tersangka korupsi memimpin lembaga terhormat," katanya.
Baca Juga:
Deponering menurut Tjatur hanya mengenyampingkan perkara bukan menghapus status dari perkara. "Karena deponering dianggap masih berstatus tersangka," katanya. (awa/jpnn)
JAKARTA - Komisi III melarang kehadiran dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah dalam rapat-rapat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Masih Banyak Formasi PPPK Tahap 2 untuk Honorer, Jaga Semangat ya
- Pelamar CPNS 2024 Penuhi Passing Grade, tetapi Tidak Lulus, Masih Punya Harapan
- AstraZeneca dan CISC Serukan Pentingnya Skrining Kanker Paru Lebih Awal
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Menebar Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor