Bikin Resah Warga, Leviyansyah Tak Diberi Ampun, Kini Terduduk di Kursi Roda

Bikin Resah Warga, Leviyansyah Tak Diberi Ampun, Kini Terduduk di Kursi Roda
Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, Kompol Cs Panjaitan saat menginterogasi tersangka Leviyansyah, residivis kasus curanmor yang sangat meresahkan warga SU I Palembang. Foto: sumeks.co

jpnn.com, PALEMBANG - Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bernama Leviyansyah, 34, ditangkap, karena kembali berulah dan meresahkan warga Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, Sumsel, Rabu (25/8).

Warga Lorong Sederhana Kelurahan Silabaranti Kecamatan SU I Palembang diberi tindakan tegas, karena melawan saat akan diamankan oleh anggota Unit 5 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.

Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, Kompol Cs Panjaitan mengatakan, anggotanya berhasil meringkus pelaku curanmor yang merupakan residivis.

“Dari keretangan pelaku saat diinterogasi anggota, dia menyatakan kalau melakukan aksinya seorang diri dengan cara merusak kunci kontak motor. Dimana sasarannya kosan yang berada di dekat rumahnya,” ujarnya, Jumat (27/8).

Pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas, karena melawan saat akan ditangkap. “Pelaku juga merupakan residivis kasus pencurian ponsel, bongkar rumah kosong, dan menjalani hukuman Polrestabes Palembang pada tahun 2019 lalu,” katanya.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku, yaitu BG asli sepeda motor hasil curiannya, obeng, spion motor. Atas perbuatannya, pelaku harus mendekam di tahanan Polda Sumsel.

Sementara itu, pelaku Leviyansyah mengatakan, bahwa ia melakukan aksinya sendirian dengan cara menghancurkan kunci kontak motor dengan obeng, lalu menghidupkan mesin melalui kabelnya.

Baca Juga: Suami di Malaysia, Istri Malah Ngamar Bareng Mantan di Hotel

Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bernama Leviyansyah, 34, ditangkap, karena kembali berulah dan meresahkan warga Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, Sumsel, Rabu (25/8).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News