BIN Tidak Lagi di Bawah Kemenko Polhukam
Sabtu, 18 Juli 2020 – 21:03 WIB
Sebelumnya, Perpres Nomor 73 tahun 2020 diteken Jokowi pada Kamis (2/6).
Adapun hal yang berbeda dalam Perpres baru ini tertuang dalam Pasal 4, di mana BIN kini tidak lagi di bawah koordinasi Menko Polhukam. (tan/jpnn)
Berikut isi Pasal 4 Perpres Nomor 73:
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, Keamanan mengoordinasikan:
a. Kementerian Dalam Negeri;
b. Kementerian Luar Negeri;
c. Kementerian Pertahanan;
d. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Presiden Jokowi baru saja meneken Perpres Nomor 73 tahun 2020 tentang Kemenko Polhukam.
BERITA TERKAIT
- Menko Polhukam Buka Data soal Judi Online di Indonesia, Jangan Kaget
- BW Blak-blakan Sebut Jokowi Gunakan Fasilitas Negara dan Pakai BIN untuk Bantu Prabowo
- Detik-detik Prajurit TNI Satgas BIN Dijebak KKB, Ditembak dari Jarak Dekat
- Konon Ada Gerakan Menolak Hasil Pemilu 2024, Begini Info dari Hadi Tjahjanto
- PPLN Kuala Lumpur Bantah Ada Intervensi BIN dalam Proses Pemilu 2024
- Ini Komplotan Perampok di Bandung Mengaku Anggota BIN