BIN Tidak Lagi di Bawah Kemenko Polhukam

BIN Tidak Lagi di Bawah Kemenko Polhukam
Ilustrasi Badan Intelijen Indonesia. Foto: BIN

Sebelumnya, Perpres Nomor 73 tahun 2020 diteken Jokowi pada Kamis (2/6).

Adapun hal yang berbeda dalam Perpres baru ini tertuang dalam Pasal 4, di mana BIN kini tidak lagi di bawah koordinasi Menko Polhukam. (tan/jpnn)

Berikut isi Pasal 4 Perpres Nomor 73:

Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, Keamanan mengoordinasikan:

a. Kementerian Dalam Negeri;

b. Kementerian Luar Negeri;

c. Kementerian Pertahanan;

d. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;

Presiden Jokowi baru saja meneken Perpres Nomor 73 tahun 2020 tentang Kemenko Polhukam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News