Bioskop XXI akan Ditutup Paksa
Rabu, 11 April 2012 – 10:56 WIB
Penghentian atau penutupan paksa ini bisa terjadi jika pemilik usaha tidak memiliki iktikad baik untuk mematuhi aturan yang berlaku di lingkungan Kota Samarinda. Sebelum mengantongi izin, setiap usaha tidak boleh beroperasi.
Baca Juga:
"Pemkot tidak ada niatan menghambat siapapun untuk berinvestasi, tapi yang kami harapkan adalah hormati prosedur yang berlaku. Semua ada prosesnya untuk berusaha, tidak semaunya sendiri. Kalau sudah terpenuhi, pasti diberikan," ungkapnya.
Faisal menambahkan, dalam pengurusan perizinan pada dasarnya tidak membutuhkan waktu lama. Semua persyaratan akan dicek. Jika terpenuhi izin akan terbit. Sehingga setiap pemohon tidak perlu khawatir dalam pengurusan izin. "Sebelum izin terbit "kan ada peninjauan di tempat usaha, nanti kami harus mengecek studio XXI. Sementara selama ini pengecekan belum pernah dilakukan, tapi bioskop ini sudah beroperasi. Makanya agar permohonan izin bisa dikabulkan, kami harap manajemen mematuhi aturan yang berlaku," pungkasnya.
Terpisah, Kepala Satpol PP Samarinda Ruskan SH menegaskan setiap saat pihaknya bisa saja menutup bioskop XXI jika terbukti belum mengantongi SITU dan SIU. Namun, kemarin Satpol PP belum dapat menemui manajemen XXI.
SAMARINDA - Pemkot Samarinda mulai bersikap tegas menyikapi operasional bioskop XXI di Samarinda Central Plaza (SCP) yang buka tanpa izin. Pemkot
BERITA TERKAIT
- Dihantam Gelombang, Kapal Bermuatan Sembako Tenggelam di Perairan Kepulauan Meranti
- Gelombang Tinggi, Kapal Pengangkut Sembako Tenggelam di Perairan Pulau Rangsang
- Polisi Gelar Rekontruksi Kasus Begal yang Tewaskan Mahasiswi, Kekasih Korban Menangis
- Pangdam Pattimura Melantik Brigjen TNI Antoninho Rangel Da Silva Jadi Danrem 151/Binaiya
- Begini Kronologi Kecelakaan Ambulans dan Truk Gandeng di Tol Batang-Semarang
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar