Bioskop XXI akan Ditutup Paksa
Rabu, 11 April 2012 – 10:56 WIB

Bioskop XXI akan Ditutup Paksa
Penghentian atau penutupan paksa ini bisa terjadi jika pemilik usaha tidak memiliki iktikad baik untuk mematuhi aturan yang berlaku di lingkungan Kota Samarinda. Sebelum mengantongi izin, setiap usaha tidak boleh beroperasi.
Baca Juga:
"Pemkot tidak ada niatan menghambat siapapun untuk berinvestasi, tapi yang kami harapkan adalah hormati prosedur yang berlaku. Semua ada prosesnya untuk berusaha, tidak semaunya sendiri. Kalau sudah terpenuhi, pasti diberikan," ungkapnya.
Faisal menambahkan, dalam pengurusan perizinan pada dasarnya tidak membutuhkan waktu lama. Semua persyaratan akan dicek. Jika terpenuhi izin akan terbit. Sehingga setiap pemohon tidak perlu khawatir dalam pengurusan izin. "Sebelum izin terbit "kan ada peninjauan di tempat usaha, nanti kami harus mengecek studio XXI. Sementara selama ini pengecekan belum pernah dilakukan, tapi bioskop ini sudah beroperasi. Makanya agar permohonan izin bisa dikabulkan, kami harap manajemen mematuhi aturan yang berlaku," pungkasnya.
Terpisah, Kepala Satpol PP Samarinda Ruskan SH menegaskan setiap saat pihaknya bisa saja menutup bioskop XXI jika terbukti belum mengantongi SITU dan SIU. Namun, kemarin Satpol PP belum dapat menemui manajemen XXI.
SAMARINDA - Pemkot Samarinda mulai bersikap tegas menyikapi operasional bioskop XXI di Samarinda Central Plaza (SCP) yang buka tanpa izin. Pemkot
BERITA TERKAIT
- Berikut Identitas 11 Korban Tewas Truk Tabrak Minibus di Purworejo
- Gunung Semeru Erupsi Lagi dengan Tinggi Letusan 1.000 Meter di Atas Puncak
- Jaksa Tuntut 4 Terdakwa Kurir Sabu-Sabu 40 Kg dengan Hukuman Mati
- Rudy Mas’ud Lantik 1.346 CPNS & PPPK, Ini Pesannya untuk ASN Baru
- Nelayan Terseret Arus Laut di Pesisir Barat Ditemukan Meninggal Dunia
- Polres Banyuasin Buka Layanan Hotline Laporan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Catat Nomornya