Birokrat Boleh Salah

Birokrat Boleh Salah
Birokrat Boleh Salah
Kesalahan birokrat dalam pengertian tulisan ini harus tidak sama dengan kesalahan dalam pengertian melawan hukum. Sebab, harus dibaca dalam koridor birokrasi, bukan semata koridor hukum. Kalau berkembang terus langkah hukum (pengaduan kepada aparat penegak hukum) pada satu pihak dan langkah birokrasi (dengan pemahaman akuntabilitas atau tanggung gugat) di sisi lain, maka yang akan terjadi adalah situasi di mana dua pihak berhadapan dalam bahasa berbeda.

Akuntabilitas adalah tanggung-gugat. Gugatan kepada Dipo, belum tepat diarahkan pada gugatan hukum. Gugatan dalam fungsi akuntabilitas akan lebih tepat dan merupakan hal sangat wajar, dengan ’’manner’’ pejabat publik yang harus akuntabel.

Karena itu dalam koridor birokrasi, maka menjawab somasi dapat diartikan sebagai langkah menanggung gugat. Bukan soal mengakui kesalahan atau meminta maaf, tetapi menjelaskan mengapa langkah-langkah atau kebijakan diambil. Dalam kasus Dipo, itupun belum tentu sudah menjadi langkah kebijakan, karena baru hanya diucapkan, belum diproses secara birokratis yang lazim.  

Akuntabilitas mengandung arti bahwa dalam keputusan serta langkah-langkah di lapangan memiliki kesiapan dalam menerima pendalaman, pemeriksaan ataupun gugatan publik. (Hon.PJ.  Patterson, 1994). Dengan demikian, jawaban yang selalu dilontarkan Dipo bahwa dirinya siap mempertanggungjawabkan harus diartikan dalam kerangka prinsip-prinsip akuntabilitas tersebut. Jadi angan diartikan sebagai kesombongan atau keangkuhan yang bersangkutan, apalagi  ditarik lebih jauh sebagai ’’keangkuhan penguasa’’.

BIROKRAT boleh salah, asal dia tahu mengapa berbuat salah. Tapi ingat, bukan melawan hukum! Pengertian ini dimaksudkan bahwa dalam melangkah dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News