Bisnis Bibit Lobster Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah Digulung Polisi

Bisnis Bibit Lobster Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah Digulung Polisi
Ilustrasi: Pixabay

jpnn.com - JAKARTA - Sindikat perdagangan bibit udang lobster illegal yang sudah puluhan kali berteransaksi secara illegal akhirnya digulung kepolisian. Setelah melakukan pengintaian beberapa pekan, akhirnya gudang yang juga menjadi sarang sindikat di kawasan Pergudangan Parung Harapan Indah Blok B1 Jalan Perancis Raya Tangerang digerebek polisi.

Dalam penggerebekan yang dilakukan Subdit Sumdaling (Sumber Daya Lingkungan) Polda Metro Jaya di komplek pergudangan itu, polisi menyita 450 bibit lobster berukuran 200 gram, plus 600 bibit lobster yang sudah mati. Seluruh bibit lobster itu disita dari 4 kolam yang ada di lokasi yang digerebek.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Fadil Imran menjelaskan, pihaknya juga menangkap   pemilik gudang bernama Wu Chen Ming alias Jimmy Wu selaku Komisaris PT Jaya Maritim Indonesia (PT JMI) dan Ruswini yang mengaku sebagai Direktur PT JMI. Disita pula legalitas PT JMI, bukti packing list pengiriman bibit udang Lobster dari PT JMI ke luar negeri berikut koper yang digunakan untuk mengirimkan bibit lobster.

Kepada polisi, kedua pelaku yang ditangkap mengaku kalau bibit lobster yang ditemukan polisi di kolam-kolam itu rencananya memang hendak diekspor ke negara Vietnam dengan cara memasukkannya ke dalam koper dan dikirim via bandara.

Polisi juga mengamankan tiga orang dari lokasi penggerebekan, yang sementara ini baru ditetapkan sebagai saksi. Ketiganya adalah RR selaku pengelola gudang, N sebagai ataf adiminstrasi gudang, dan S selaku karyawan gudang dan petugas perawatan lobster.

Menurut Kombes Fadil, dari hasil pemeriksaan penyidik akhirnya diketahui kalau usaha ilegal lobster tersebut dilakukan pelaku sejak setahun lalu. Sedangkan selama tahun ini berdasarkan data rekapan bulanan milik PT JMI untuk pengiriman bibit lobster ke luar negeri, tercatat kalau pelaku  sudah 27 kali mengekspor bibit lobster secara illegal dengan nilai transaksi mencapai 950 ribu dolar AS atau sekitar Rp 12,3 miliar.

”Yang jelas kedua pimpinan perusahaan yang kami amankan ini tertangkap tangan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat pasal berlapis, yakni Undang-undang No.7 tahun 2014 tentang perdagangan khususnya pasal 51 ayat (1) serta pasal 112 ayat (1) tentang pelarangan mengekspor barang-barang tertentu, termasuk lobster dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Kedua tersangka juga dijerat UU RI No. 31 tahun 2004 tentang perikanan pasal 16 ayat (1) dan pasal 88 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (ind/dil/jpnn)


JAKARTA - Sindikat perdagangan bibit udang lobster illegal yang sudah puluhan kali berteransaksi secara illegal akhirnya digulung kepolisian. Setelah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News