BK DPD Berhentikan GKR Hemas, Oso Ogah Ikut Campur

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Oesman Sapta Odang angkat bicara ihwal pemberhentian sementara terhadap senator dari Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) GKR Hemas. Oso -panggilan akrab Oesman- mengaku tidak pengin ikut campur terkait pemberhentian sementara istri Gubernur DIY Sri Sultan HB X itu dari DPD.
Menurut Oso, pemberhentian sementara GKR Hemas merupakan kewenangan dan keputusan Badan Kehormatan (BK) DPD. “Soal Bu Hemas itu mekanisme yang dilakukan Badan Kehormatan. Saya tidak ikut campur," kata Oso di Jakarta, Jumat (21/12).
Senator asal Kalimantan Barat (Kalbar) itu mengatakan, pihak yang ingin tahu soal pemberhentian Hemas bisa bertanya kepada BK DPD. "Silakan, dan keputusan itu berlaku kepada seluruh anggota DPD lainnya," ujar Oso.
Sebelumnya BK DPD menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian sementara untuk GKR Hemas dan senator asal Riau Maimana Umar. Keputusan itu disampaikan Ketua BK DPD Mervin S Komber dalam sidang paripurna, Kamis (20/12).
Mervin menjelaskan, Hemas diberhentikan karena sudah lebih enam kali tidak menghadiri sidang paripurna DPD RI. Menurutnya, pemberhentian itu juga sudah melewati tahapan sanksi lainnya.
"Berdasarkan hasil sidang etik dan juga keputusan pleno Badan Kehormatan DPD RI, telah ditemukan data 12 kali secara berturut turut tidak menghadiri sidang paripurna DPD RI,” kata Mervin.(boy/jpnn)
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Oesman Sapta menyatakan bahwa dirinya tak akan mencampuri pemberhensian sementara terhadap senator asal DIY GKR Hemas.
Redaktur & Reporter : Boy
- Inas Zubir Bicara Krisis dan Peluang Masa Depan Hanura di Tengah Keterpurukan
- Saat Melantik Pengurus Baru Partai Hanura, OSO: Kami Mendukung Prabowo
- OSO Tegaskan Partai Hanura Mendukung Pemerintahan Presiden Prabowo
- OSO Minta Anggota DPRD dari Partai Hanura Seluruh Indonesia Berkomitmen Membela Kepentingan Rakyat Daerah
- KPK Akan Periksa La Nyalla Terkait Kasus Dana Hibah Jawa Timur Setelah Penggeledahan
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK