BK DPD Diminta Bertindak Cepat

Soal Status Ahmad Farhan Hamid

BK DPD Diminta Bertindak Cepat
BK DPD Diminta Bertindak Cepat
Sementara anggota DPD asal Sulawesi Barat Muhammad Asri Anas, yang juga Wakil Ketua Kelompok DPD di MPR menegaskan bahwa opsi yang atas Farhan Hamid adalah pemecatan. "Ahmad Farhan Hamid secara terang-terangan telah melanggar Tata Tertib DPD. Yang terbaik buat dia adalah sebuah keputusan tegas yang dikeluarkan oleh BK berupa pemecatan dari keanggotaan DPD," kata Muhammad Asri Anas yang mengaku telah mengeluarkan rekomendasi agar Farhan dipecat dari DPD.

Keberadaan Ahmad Farhan Hamid di DPD, lanjutnya, tidak dapat dibiarkan lebih lama karena tidak akan mendatangkan manfaat terhadap konstituen ke depan. Kalau dibiarkan, lanjutnya, Farhan bisa menjadi ancaman bagi DPD karena sudah membiasakan diri untuk melanggar tatib DPD demi orientasi pribadi akan jabatan. "Dari 132 jumlah keseluruhan Anggota DPD, 131 sudah menyatakan menolak keberadaan Farhan Hamid selaku Pimpinan MPR," klaim Asri.

Sedangkan pengamat politik Cecep Effendi menilai komunikasi antara tiga lembaga tinggi negara yaitu MPR, DPR dan DPD tidak cukup hanya berjalan dengan menjaga prinsip-prinsip etika dan estetika. Menurutnya, kejujuran dalam berkomunikasi diantara tiga lembaga itu jauh lebih penting untuk ditonjolkan.

"Etika dan estetika tidak selamanya mengandung kejujuran. Tapi sebuah kejujuran pasti mengandung etika dan estetika," kata Cecep Effendi. (fas/JPNN)

JAKARTA - Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (BK DPD) didesak untuk segera memutus kontroversi status Ahmad Farhan Hamid selaku anggota DPD


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News