BK DPD Diminta Bertindak Cepat

Soal Status Ahmad Farhan Hamid

BK DPD Diminta Bertindak Cepat
BK DPD Diminta Bertindak Cepat
JAKARTA - Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (BK DPD) didesak untuk segera memutus kontroversi status Ahmad Farhan Hamid selaku anggota DPD yang saat ini menjadi Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Sebab, jika farhan Hamid memang telah diputuskan BK DPD melanggar tata tertib DPD, bukan tidak mungkin politisi asal Nagroe Aceh Darussalam itu dipecat dari keanggotaan di DPD.

"Secara kelembagaan DPD memang tidak punya wewenang untuk memberhentikan Ahamd Farhan Hamid dari Anggota DPD. Tapi jika keputusan pemberhentian itu keluar dari BK DPD dengan alasan telah melanggar Tata Tertib, maka sangat mungkin Farhan Hamid harus ke luar dari DPD," ujar pengamat hukum tata Negara Irmanputra Sidin, saat berdiskusi bersama Pengamat Politik Cecep Effendi dan Anggota DPD asal Sulawesi Barat Muhammad Asri Anas, di press room DPR Jakarta, Jumat (9/10).

Dijelaskan Irman, ada dua opsi yang bisa diambil oleh BK DPD dalam memutuskan kontraversi ini. Pertama meminta Farhan Hamid untuk mundur dari posisi Wakil Ketua MPR atas dasar keberadaannya disana di pimpinan MPR tanpa melalui mekanisme yang sudah ditetapkan. Sedangkan opsi kedua, adalah memberhentikan dia dari keanggotaan DPD atas dasar telah melanggra tatib.

Sikap tegas BK DPD itu sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya prilaku pengkhianatan terhadap kelembagaan DPD yang berpotensi dilakukan oleh anggotanya sendiri. Dengan demikian, kata Irman, konteksnya bukan untuk mendelegitimasi Pimpinan MPR. "Sebab agenda besar DPD itu adalah amandemen V UUD 45 yang secara prosedural sangat memerlukan dukungan MPR dan DPR," ujar Irmanputra Sidin.

JAKARTA - Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (BK DPD) didesak untuk segera memutus kontroversi status Ahmad Farhan Hamid selaku anggota DPD

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News