BKN Memastikan SPTJM Hanya untuk PPPK Nonguru, Begini Penjelasannya

BKN Memastikan SPTJM Hanya untuk PPPK Nonguru, Begini Penjelasannya
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen. Ilustrasi Foto mesya/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) melonggarkan persyaratan pengusulan penetapan NIP PPPK 2021. 

Pelonggaran tersebut berupa ditiadakannya Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk masa kerja PPPK minimal 3 tahun dan 6 tahun. Namun demikian, ketentuan itu tidak berlaku untuk semua PPPK 2021. 

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen memastikan SPTJM masih tetap berlaku untuk PPPK nonguru.

"SPTJM ditiadakan untuk PPPK guru, sedangkan PPPK nonguru tetap pakai SPTJM," kata Deputi Suharmen kepada JPNN.com, Selasa (8/3).

Dia memaparkan alasan sehingga BKN merevisi kembali syarat pengusulan penetapan NIP PPPK guru. 

Menurutnya, hal itu karena rekrutmen PPPK guru bersifat tertutup. 

Artinya, mereka harus terdaftar di database honorer K2 dan data pokok pendidikan (dapodik).

Berbeda dengan penerimaan PPPK nonguru yang bersifat terbuka, sehingga BKN tidak tahu apakah mereka sudah berpengalaman atau tidak. 

BKN memastikan SPTJM hanya untuk PPPK nonguru, ada sejumlah pertimbangannya, apa saja?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News