BNN Amankan 44,7 Kg Sabu-sabu dan 58 Ribu Butir Ekstasi
Senin, 02 April 2018 – 09:50 WIB

Irjen Arman Depari. Foto: Ismail Pohan/dok.JPNN.com
Arman menjelaskan, Murtala merupakan otak pengendali jaringan bandar narkoba. Tersangka dibawa ke Lhokseumawe untuk mengembangkan kasus.
"Dalam perjalanan tepatnya di Jalan Soekarno-Hatta (Lhokseumawe) tersangka melakukan perlawanan dan melarikan diri dengan cara membuka pintu mobil dan meloncat keluar dengan kondisi borgol terbuka. Petugas BNNP Aceh melakukan tindakan tegas terukur, dilumpuhkan dengan tembakan. Dalam perjalanan ke rumah sakit tersangka meninggal," katanya.
Selain itu, BNN juga mengamankan tersangka atas nama Denni Saputra pada Sabtu (31/3). Barang bukti yang diamankan 7 kg sabu.(gir/jpnn)
BNN berhasil mengamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 44,7 kg dan 58 ribu butir ekstasi dari operasi di wilayah Medan, Binjai dan Aceh, 28-31 Maret 2018.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Seludupkan Narkoba dari Malaysia di Pakaian Dalam, Nenek 62 Tahun Ditangkap
- Kepala BNN: 10 Wilayah Ini Rawan Terjadi Penyelundupan Narkoba
- Rutin Gelar Tes Narkoba, PKSS Menyatakan Seluruh Karyawan Bersih dari Zat Terlarang
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba