BNN Amankan 44,7 Kg Sabu-sabu dan 58 Ribu Butir Ekstasi
Senin, 02 April 2018 – 09:50 WIB
Arman menjelaskan, Murtala merupakan otak pengendali jaringan bandar narkoba. Tersangka dibawa ke Lhokseumawe untuk mengembangkan kasus.
"Dalam perjalanan tepatnya di Jalan Soekarno-Hatta (Lhokseumawe) tersangka melakukan perlawanan dan melarikan diri dengan cara membuka pintu mobil dan meloncat keluar dengan kondisi borgol terbuka. Petugas BNNP Aceh melakukan tindakan tegas terukur, dilumpuhkan dengan tembakan. Dalam perjalanan ke rumah sakit tersangka meninggal," katanya.
Selain itu, BNN juga mengamankan tersangka atas nama Denni Saputra pada Sabtu (31/3). Barang bukti yang diamankan 7 kg sabu.(gir/jpnn)
BNN berhasil mengamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 44,7 kg dan 58 ribu butir ekstasi dari operasi di wilayah Medan, Binjai dan Aceh, 28-31 Maret 2018.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Kanit Reskrim di Tulungagung Ditangkap Polisi terkait Narkoba, Begini Ceritanya
- Rio Reifan Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Narkoba, Polisi Lakukan Hal ini
- Petugas Kebersihan Jalani Usaha Sampingan Terlarang
- Rio Reifan Ditangkap Polisi karena Narkoba, Ini Barang Bukti yang Disita
- Sebelum Ditangkap, Chandrika Chika Sempat Diingatkan Soal Ini