BNN Lampung Jebloskan Kalapas Kalianda ke Sel Tahanan

BNN Lampung Jebloskan Kalapas Kalianda ke Sel Tahanan
Ilustrasi penjara. Foto: JPNN

jpnn.com, LAMPUNG - Penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, menahan Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Kalianda Mukhlis Adjie setelah menjalani pemeriksaan selama 10 jam, Jumat (18/5).

Muklis dijebloskan ke sel tahanan terkait lolosnya 4 kilogram sabu-sabu dan ekstasi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda.

Penyidik akan memeriksa Mukhlis selama 3 x 24 jam sebelum memutuskan menaikkan statusnya sebagai tersangka atau tidak. Dasar yang dipakai penyidik pasal 76 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika.

’’Jadi kami tangkap yang bersangkutan dan penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif 3 x 24 jam ke depan,” jelas Plt. Kabid Berantas BNNP Lampung Richard P.L. Tobing saat dikonfirmasi semalam.

Menurut Richard, surat penangkapan terhadap Mukhlis sudah dikeluarkan. Dan semalam, dia sudah masuk sel.

Sementara kuasa hukum Mukhlis Adjie, Zamroni, enggan berkomentar terkait penangkapan kliennya. ’’Enggak, enggak, nanti dulu ya," katanya saat dikonfirmasi wartawan koran ini.

Mukhlis tiba di kantor BNNP Lampung, Telukbetung, Jumat (18/5) sekitar pukul 10.00 WIB. Kapasitasnya sebagai saksi kasus 4 kilogram sabu-sabu dan ekstasi di Lapas Kelas IIA Kalianda. Pria yang menggunakan batik biru ini didampingi dua pengacara.

Saat istirahat pemeriksaan, Mukhlis menyatakan, dirinya diperiksa antara lain terkait standard operating procedure (SOP) pengamanan. ’’Ada banyak. Salah satunya terkait SOP,” ujarnya.

Muklin dijebloskan ke sel tahanan terkait lolosnya 4 kilogram sabu-sabu dan ekstasi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News