BNN Lampung Jebloskan Kalapas Kalianda ke Sel Tahanan

BNN Lampung Jebloskan Kalapas Kalianda ke Sel Tahanan
Ilustrasi penjara. Foto: JPNN

Erwin, salah seorang kuasa hukum yang mendampingi Mukhlis, menambahkan, pemeriksaan terkait tupoksi kliennya. ’’Masih terkait dengan peristiwa di tanggal 6 Mei itu saja. Terkait tuposi dan keberadaan beliau saat kejadian," ujarnya.

Erwin menegaskan, saat peristiwa terjadi, Mukhlis tak ada di lokasi. Sebab kliennya sedang mengajukan cuti dan sudah berangkat ke Bogor sejak Jumat (4/5) untuk berlibur.

’’Kalau peristiwa kemarin enggak ada kaitannya. Apalagi tanggal 6 kan kita tidak turut serta membantu masalah tersebut," katanya.

Saat itu, posisi ruangan Kalapas sudah terkunci. Dan yang menghapus rekaman kamera pengawas saat narkoba masuk lapas, menurutnya, adalah tersangka Recha Oksa Hariz.

’’Nah, akses itu mungkin kan ada KPLP dan kewenangannya di komandan jaga. Jadi bisa dipertanyakan saja dengan Recha. Kemungkinan duplikat kunci," ujarnya. Saat ini, lanjut Erwin, kliennya sudah non-job dari jabatan Kalapas Kelas II Kalianda.(nca/c1/wdi)


Muklin dijebloskan ke sel tahanan terkait lolosnya 4 kilogram sabu-sabu dan ekstasi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News