BNN Memusnahkan 13 Ribu Batang Pohon Ganja di Aceh Utara
Kamis, 09 September 2021 – 19:04 WIB
Selanjutnya, tim BNN melakukan penyelidikan terhadap dugaan penanaman ganja di Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.
"Setelah penyelidikan di lokasi, tim menemukan dua lokasi ladang ganja di dua lokasi tersebut. Namun, petugas tidak dapat menangkap tersangka pemilik lahan ganja tersebut," kata Aldrin Hutabarat.
Dia menyebutkan pemusnahan ladang ganja melibatkan 234 personel gabungan BNN, Polres Lhokseumawe, Brimob Polda Aceh, Kodim Aceh Utara, serta instansi terkait lainnya.
"Penanaman tanaman melanggar Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup," katanya. (antara/jpnn)
Direktur Narkotika Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Aldrin Hutabarat menyebutkan 13.000 batang pohon ganja dengan berat 6,5 ton itu berada di dua lokasi berbeda dengan luas ladang masing-masing 1 hektare.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Polisi Bawa Chandrika Chika ke BNN Untuk Asesmen
- Tanam Pohon Ganja di Kebun Belajar dari YouTube
- 3 Berita Artis Terheboh: Chandrika Chika Positif Pakai Narkoba, Barang Bukti Disita
- Liquid Ganja Modus Baru Peredaran Narkoba, Sahroni Minta Polri Gandeng APVI
- Sudah Biasa Pesta Ganja, Chandrika Chika Pakai Narkoba Akibat Terbawa Pergaulan
- BNNP Jateng Menggagalkan Pengiriman 6 Kg Ganja Tujuan Tegal