BNP2TKI Dipusingkan Pembayaran Uang Tebusan

Jumhur : 17 TKI Harus Segera Diselamatkan

BNP2TKI Dipusingkan Pembayaran Uang Tebusan
BNP2TKI Dipusingkan Pembayaran Uang Tebusan
Disebutkan, salah satu TKI yang akan dibebaskan dengan uang diyat ialah Hafidz bin Kholil Sulam asal Tulungagung yang didakwa membunuh majikannya di Saudi. Hafidz menjadi prioritas karena dipenjara sejak 1999 di Penjara Makkah. Hafidz juga hanya diberi waktu oleh Mahkamah selama tujuh bulan untuk membayarkan diyat sebesar 400.000 real atau setara dengan Rp Rp 900 juta, terhitung sejak Mei 2011.

”Pada bulan November 2011 mendatang diyat harus sudah dibayar. Jika tidak maka hukumpancung akan dilaksanakan,” seru Jumhur. (cha/jpnn)


JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), M Jumhur Hidayat mengungkapkan ada sebanyak 17 orang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News