BNP2TKI Dipusingkan Pembayaran Uang Tebusan
Jumhur : 17 TKI Harus Segera Diselamatkan
Rabu, 20 Juli 2011 – 23:09 WIB
Disebutkan, salah satu TKI yang akan dibebaskan dengan uang diyat ialah Hafidz bin Kholil Sulam asal Tulungagung yang didakwa membunuh majikannya di Saudi. Hafidz menjadi prioritas karena dipenjara sejak 1999 di Penjara Makkah. Hafidz juga hanya diberi waktu oleh Mahkamah selama tujuh bulan untuk membayarkan diyat sebesar 400.000 real atau setara dengan Rp Rp 900 juta, terhitung sejak Mei 2011.
Baca Juga:
”Pada bulan November 2011 mendatang diyat harus sudah dibayar. Jika tidak maka hukumpancung akan dilaksanakan,” seru Jumhur. (cha/jpnn)
JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), M Jumhur Hidayat mengungkapkan ada sebanyak 17 orang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ajak Generasi Muda Peduli Lingkungan, Toyota Eco Youth Kembali Digelar
- Hadiri Halalbihalal PW Prika, Menaker Ida Apresiasi Dedikasi Para Pensiunan Kemnaker
- Di Halmahera Timur, BSKDN Kemendagri Beberkan Strategi Jaga Keberlanjutan Inovasi
- UNHCR Perkuat Kemitraan Filantropi Islam, Pastikan Menjangkau Para Pengungsi
- Punya Asuransi Tidak Pernah Klaim, Apakah Rugi? Aidil Menjawab Begini
- Qatar National Library Mengundang 4 Pimpinan Forum TBM DKI, Tampilkan Kegiatan Literasi