Bocah 10 Tahun Disiram Air Panas, Dijambak, Kepala Dibenturkan ke Tembok

Bocah 10 Tahun Disiram Air Panas, Dijambak, Kepala Dibenturkan ke Tembok
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto (kanan) bersama Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus penyiraman anak kandung di Mapolda NTB, Jumat (29/1). Foto: ANTARA/Dhimas B.P

"Kondisi kejiwaan pelaku baik baik saja, dia melakukan perbuatan itu dalam keadaan sadar, sehingga dia kami tetapkan sebagai tersangka," ucap dia.

Atas perbuatannya, kini DW yang telah menjalani penahanan sebagai tersangka di Mapolda NTB, terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Ancaman hukuman itu sesuai dengan Psal 80 Ayat 1 dan Ayat 4 Juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35/2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (antara/jpnn)

Pelaku berinisial DW merupakan ibu kandung korban. Peristiwa itu disaksikan nenek bocah 10 tahun.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News