Bocah 10 Tahun Disiram Air Panas, Dijambak, Kepala Dibenturkan ke Tembok
Jumat, 29 Januari 2021 – 15:23 WIB
"Kondisi kejiwaan pelaku baik baik saja, dia melakukan perbuatan itu dalam keadaan sadar, sehingga dia kami tetapkan sebagai tersangka," ucap dia.
Baca Juga:
Atas perbuatannya, kini DW yang telah menjalani penahanan sebagai tersangka di Mapolda NTB, terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Ancaman hukuman itu sesuai dengan Psal 80 Ayat 1 dan Ayat 4 Juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35/2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (antara/jpnn)
Pelaku berinisial DW merupakan ibu kandung korban. Peristiwa itu disaksikan nenek bocah 10 tahun.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Seorang Pria Ditebas Saat Tawuran di Jakarta Utara, Polisi Buru Pelaku
- Wanita di Cirebon Dibunuh Teman Kencan Gegara Tarif, Mayat Disembunyikan di Lemari
- Kasus Penganiayaan-Pembacokan Mahasiswa Unpam, Polisi Tetapkan 4 Tersangka
- 4 Pelaku Pembacokan di Cicalengka Ditangkap, yang Buron Menyerah Saja
- Wanita PSK di Kuta Dihabisi Teman Kencan, Mayat Dimasukkan Koper
- Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda