Bocah Kurir Narkoba Dihukum Enam Tahun

Bocah Kurir Narkoba Dihukum Enam Tahun
Ilustrasi. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - SURABAYA— Pengadilan Negeri Surabaya menghukum DN cukup berat.

Anak yang dijadikan brankas sekaligus kurir sabu-sabu itu harus tinggal di tempat Rehabilitasi Sosial Anak Nakal dan Korban Napza (ANKN) Surabaya selama enam tahun.

Putusan itu dibacakan hakim tunggal Jihad Arkanuddin dalam siding.

Menurut hakim, DN terbukti bersalah menjadi perantara peredaran narkotika golongan I yang bobotnya melebihi 5 gram.

Pasal yang dilanggar adalah 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika.

Vonis tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Dalam sidang itu, jaksa meminta hakim agar menjatuhkan hukuman selama sembilan tahun penjara.

Pertimbangannya pun sama dengan yang dibacakan hakim. Yakni, DN menjadi perantara peredaran narkoba.

Hukuman itu boleh dibilang cukup tinggi untuk sekelas terdakwa anak-anak. Selama ini hukuman untuk anak selalu di bawah enam tahun.

Meski begitu, DN langsung menerimanya. Anak 16 tahun itu menerima hukuman tersebut dan tidak mengajukan upaya hukum banding.

Fariji, pengacara yang mendampingi DN, mengatakan, kliennya tidak mengajukan banding lantaran sudah mengakui perbuatannya. DN juga menyesali perbuatannya.

 "Kalau sudah mengakui, menerima, buat apa mengajukan banding," ucapnya.

Apalagi, putusan hakim sesuai dengan harapannya sebagaimana disampaikan dalam pembelaan.

Fariji ingin DN tidak dihukum di dalam penjara, melainkan di tempat rehabilitasi sosial.

SURABAYA— Pengadilan Negeri Surabaya menghukum DN cukup berat. Anak yang dijadikan brankas sekaligus kurir sabu-sabu itu harus tinggal di tempat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News