Bocah Kurir Narkoba Dihukum Enam Tahun
Kamis, 06 Oktober 2016 – 23:06 WIB

Ilustrasi. Foto: dok.JPNN
Dengan begitu, anak tidak terkontaminasi pengaruh negatif di dalam penjara. Di tempat rehabilitasi, DN bisa menjalani aktivitasnya sebagai anak secara normal. (eko/c7/git/flo/jpnn)
SURABAYA— Pengadilan Negeri Surabaya menghukum DN cukup berat. Anak yang dijadikan brankas sekaligus kurir sabu-sabu itu harus tinggal di tempat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pakai Jaket Ojol, OTK Tembak Mati Pengunjung Tempat Hiburan Malam
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara
- Bergulat dengan Begal, Iptu Noval Kena Tembak, Pelaku Kabur