Bocah SD Dibius, Terus Diperkosa

Bocah SD Dibius, Terus Diperkosa
Bocah SD Dibius, Terus Diperkosa
Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Bali Kombespol Gde Sugianyar mengatakan, prinsipnya bila ada korban yang didukung bukti-bukti tentu proses penyidikan akan dilakukan. Dan, pelaku sendiri akan dikenakan UU Perlindungan Anak."Pihak kami juga akan melibatkan tim dari PPA untuk mengkroscek dan melakukan konseling dengan korban," ujarnya. (dot/aj/jpnn)

DENPASAR - Setelah dua tersangka gembong pemerkosa bocah sudah ditangkap; Salvador dan Muhamad Davis Suharto alias Si Codet, 30, ternyata belum membuat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News