Bocah SMP Ketakutan Nyaris Digagahi Ayah Tiri

Bocah SMP Ketakutan Nyaris Digagahi Ayah Tiri
Bocah SMP Ketakutan Nyaris Digagahi Ayah Tiri

“Saat ini pelaku masih kami tahan di sel untuk proses penyelidikan, dan akan dikenakan pasal 81, 82 Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ungkapnya.

Sementara itu, pelaku yang dikonfirmasi mengaku menyesali perbuatan tersebut, dan saat melakukan itu, ia mengaku khilaf karena tergoda kemolekan tubuh korban. Selain itu, pelaku juga menceritakan bahwa ia telah tiga tahun bersama korban, dan baru kali ini melakukan perbuatan tersebut.

“Sebelumnya saya tidak pernah, saat kejadian sebenarnya saya ingin mematikan lampu kamarnya (korban), tetapi saya nafsu melihat dia. Saya sangat menyesal telah berbuat seperti itu,” ujarnya.

Tidak hanya itu, aksinya dilakukan saat istri serta anak tirinya yang masih kecil tidur di dalam kamar lain, sehingga ia bisa dengan bebas melakukan perbuatan bejatnya.

“Saya sudah minta maaf kepada anak saya serta istri. Saya tidak menyangka akan terjadi seperti ini,” sesalnya.(jun)

MERANGIN - Seorang ayah seharusnya memberikan teladan yang baik bagi anaknya. Namun berbeda dengan RT (45) Warga Kecamatan Pemenang Selatan, entah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News