Boediono Sebut BI Pernah Laporkan Pemilik Century ke Polisi

Boediono Sebut BI Pernah Laporkan Pemilik Century ke Polisi
Boediono Sebut BI Pernah Laporkan Pemilik Century ke Polisi

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono mengaku pernah melakukan langkah hukum begitu tahu Bank Century bermasalah pada 2008. Boediono mengklaim pernah melaporkan Rafat Ali Rizvi dan Hesham al Warraq sebagai pemegang saham pengendali di Bank Century ke kepolisian pada 25 November 2008.

"Kita sudah mempersiapkan langkah-langkah antisipastif untuk melakukan penegakan hukum. Tadi ada masalah yang terjadi dalam Bank Century tentu ini kemudian dikenakan pelanggaran tindak pidana," papar Boediono saat bersaksi untuk mantan Deputi Gubernur BI, Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (9/5).

Boediono menjelaskan, keputusan permintaan pencegahan itu disepakati dalam rapat dewan gubernur (RDG) pada 20 November 2008. Pencegahan dikhususkan kepada  pemegang saham yang berada dalam negeri agar tidak sampai kabur ke luar negeri setelah Bank Century diketahui bermasalah.

"Semuanya tidak boleh keluar, jadi yang di dalam dicekal tapi yang di luar harus dilakukan tindakan juga. (Keputusan) yang satu lagi melaporkan ke otoritas moneter, mereka melakukan operasi kegiatan bisnis di Singapura dan Inggris," sambungnya.

Setelah pencekalan itu, kata dia, baru dibuat laporan tindak kejahatan pada pihak kepolisian. Selain itu, kata Boediono, BI pada 19 April 2009 melaporkan kembali dugaan tindak pidana perbankan terkait Century.

"Sejak kita melakukan penyelamatan Bank Century, BI sudah menyiapkan langkah-langkah hukum ini dan sampai beberapa waktu ke depan ada tim kerjasama anatara BI, kepolisian dan kejaksaan," tandas Boediono. (flo/jpnn)

 


JAKARTA - Mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono mengaku pernah melakukan langkah hukum begitu tahu Bank Century bermasalah pada 2008. Boediono


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News