Bolos, 87 PNS Dipotong Gaji

Bolos, 87 PNS Dipotong Gaji
Bolos, 87 PNS Dipotong Gaji
TANGERANG-Sebanyak 87 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Tangerang nekad bolos apel saat hari pertama masuk kerja usai libur lebaran, Senin (6/9) pagi.

jpnn.com -  

Para pegawai yang bolos apel itu akan dijatuhi sanksi berupa teguran lisan dan pemotongan intensif. “Rata-rata mereka beralasan terpaksa bolos apel disebabkan terlambat akibat kelelahan setelah menjalani mudik lebaran,” ungkap Kabag Inkom Kota Tangerang, Saeful Rohman.

jpnn.com -  

Menurut Saeful, apapun alasan yang dikemukakan para pegawai yang mangkir apel pagi itu tetap akan diberikan sanksi tegas. “Selain berupa teguran, mereka yang bolos apel juga dikenakan sanksi pemotongan intensif antara 1 sampai 3 persen,” ujarnya.

jpnn.com -  

Sementara itu, lanjut Saipul, bagi pegawai yang tidak masuk hingga kini masih dilakukan pendataan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD). “Data pasti berapa pegawai yang benar-benar tidak masuk kerja baru bisa diketahui setelah dilakukan pendataan oleh bagian kepegawaian,” ujarnya. (wid)


Berita Selanjutnya:
Sumut Butuh Serse Tangguh

TANGERANG-Sebanyak 87 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Tangerang nekad bolos apel saat hari pertama masuk


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News