Bongkar Aktor Intelektual Kasus Korupsi Ekspor CPO
Rabu, 20 April 2022 – 13:15 WIB
Dirjen Perdaglu IWW telah menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditas CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, serta PT Musim Mas. Setelah ditetapkan tersangka, keempat tersangka dilakukan penahanan di tempat yang berbeda.
IWW dan MPT ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari, terhitung mulai Selasa hingga 8 Mei 2022.
Tersangka SMA dan PT ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari dengan masa penahanan serupa. (antara/jpnn)
DPR meminta Kejagung membongkar aktor intelektual kasus korupsi pembelian fasilitas ekspor CPO.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara
- Misi Dagang ke Maroko Disambut Baik, Catatkan Transaksi Potensial Rp 276 Miliar
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar
- ORI Sarankan Seleksi CASN Ditunda hingga Pilkada Serentak 2024 Selesai, Begini Respons Junimart
- Inisial B
- Gerindra Apresiasi Kinerja Bank Mandiri pada Kuartal Pertama 2024