Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Polda Aceh Sita 100 Kilogram Sabu-Sabu

Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Polda Aceh Sita 100 Kilogram Sabu-Sabu
Personel Polda Aceh memperlihatkan barang bukti tindak kejahatan narkoba jenis sabu saat rilis kasus di Banda Aceh, Aceh, Selasa (30/11/2021). Polda Aceh mengagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 100 kilogram jaringan internasional yang dipasok dari Malaysia melalui perairan Aceh dan mengamankan tiga tersangka. ANTARA/Ampelsa

jpnn.com, BANDA ACEH - Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh menangkap tiga terduga pelaku penyelundupan sabu-sabu 100 kilogram. 

Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar menjelaskan ketiga terduga pelaku merupakan jaringan internasional Indonesia-Malaysia. 

Dia menuturkan para pelaku diduga akan mendistribusikan sabu-sabu ke Aceh, Sumatera Utara, serta beberapa wilayah lain di Indonesia. 

Jenderal bintang dua ini menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat.

Berdasar informasi itu, kata dia, personel gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh dan Satuan Reserse Narkoba Polres Bireuen menangkap terduga pelaku MB di jalan nasional Banda Aceh - Medan, Matang Glumpang Dua, Kabupaten Bireuen. 

Namun, saat digeledah, tidak ditemukan barang bukti narkoba.

Berdasar hasil pemeriksaan, lanjut dia, MB mengaku adiknya berinisial S yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) menyimpan sabu-sabu milik Z alias Dun Kribo di Desa Ie Rhop, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.

"Kemudian, tim gabung menggeledah rumah Z dan mengamankan tas berisi lima bungkusan berisi sabu-sabu. Terduga pelaku bersama barang bukti diamankan untuk penyidikan lebih lanjut," ujarnya di Banda Aceh, Selasa (30/11).

Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar menjelaskan ketiga terduga pelaku merupakan jaringan internasional Indonesia-Malaysia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News