Bongkar Judi Online, Polda Metro Jaya Amankan Owner Judol

Bongkar Judi Online, Polda Metro Jaya Amankan Owner Judol
Kedua tersangka berinisial (kiri-kanan) OYG dan AG sebagai pemilik laman judi online saat ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya. ANTARA/HO-Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya

Kemudian pada Jumat (2/5) pukul 21.00 WIB, petugas mengamankan satu tersangka berinisial AG di Ruko SCBRE Sedayu City, Jakarta Timur.

"Sedangkan tersangka OYG ditangkap lebih dulu pada Minggu (27/4) pukul 11.00 WIB di Perumahan Orchard Park Cluster Citrus 8 No.3 Belian, Batam," katanya.

Keduanya dikenakan Tindak Pidana Perjudian dan atau Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No 1/2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11/2008 tentang ITE dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf T dan Z UU No. 8/2010 tentang TPPU.

Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar rupiah. (antara/jpnn)


Petugas Polda Metro Jaya mengungkap omzet yang didapat pemilik atau owner laman judi online.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News