Bongkar Judi Online, Polda Metro Jaya Amankan Owner Judol

Kemudian pada Jumat (2/5) pukul 21.00 WIB, petugas mengamankan satu tersangka berinisial AG di Ruko SCBRE Sedayu City, Jakarta Timur.
"Sedangkan tersangka OYG ditangkap lebih dulu pada Minggu (27/4) pukul 11.00 WIB di Perumahan Orchard Park Cluster Citrus 8 No.3 Belian, Batam," katanya.
Keduanya dikenakan Tindak Pidana Perjudian dan atau Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No 1/2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11/2008 tentang ITE dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf T dan Z UU No. 8/2010 tentang TPPU.
Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar rupiah. (antara/jpnn)
Petugas Polda Metro Jaya mengungkap omzet yang didapat pemilik atau owner laman judi online.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Zarof Tersangka TPPU, Pakar: Langkah Progresif Sebelum UU Perampasan Aset Terwujud
- Dibekingi Partai Besar, Tersangka Penggelapan Dana Perusahaan Saudi Dibebaskan Polisi
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Kabareskrim Bicara Judi Online, Ada Kata Iming-Iming dan Kebohongan
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang
- Eks Pejabat MA Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Makin Dekat Membongkar Mafia Peradilan