Bongkar Kasus Perindo, Kejagung Konsisten Sikat Kasus Kelas Kakap
Jumat, 22 Oktober 2021 – 22:31 WIB

Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Ricardo/jpnn
Apalagi, melihat pendekatan hukum yang dilakukan dengan pendekatan teori asset recovery.
Mengutip data Kejagung, jumlah uang negara yang berhasil diselamatkan pada periode Januari-Juni 2021, mencapai Rp 15.815.637.658.706,70.
Uang tersebut berasal dari eksekusi denda dan uang pengganti sebanyak 269 perkara, sedangkan eksekusi badan dilakukan kepada 342 terpidana dari total 386 surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan.
"Jika kita mengacu pada data itu, maka tentu ini merupakan sebuah terobosan dan langkah yang cukup signifikan, dengan performa kinerja yang sangat luar biasa,” katanya. (flo/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Belakangan ini hasil kerja keras dan konsistensi Kejagung mulai dirasakan masyarakat.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- KPK Limpahkan Tahap II Perkara Korupsi PT Taspen dengan Kerugian Negara Rp1 Triliun
- KPK Periksa Direktur PT Visiland Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan di PT INTI
- Ketum Al Irsyad Dukung Kejagung Bongkar Semua Dugaan Suap Zarof Ricar di MA
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- KPK Sita 14 Bidang Tanah Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans-Sumatera
- MAKI Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet di BPD Kaltim-Kaltara