Bongkar Penyelundupan 3,2 Kg Sabu-Sabu, Polisi Menyelamatkan Puluhan Ribu Generasi Muda

Polisi akhirnya meringkus penerima paket yang diketahui berinisial ARP.
"Tersangka ARP diamankan di daerah Buaran, Kabupaten Tangerang, Banten," jelas Edwin.
Lebih lanjut Edwin mengatakan kepolisian akan mengembangkan penangkapan ARP tersebut.
Dia menegaskan bahwa hal itu dilakukan untuk membongkar tuntas sindikat yang menjadi pemasok narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, ARP kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk dilakukan pemberkasan sebelum diserahkan kejaksaan untuk disidangkan.
Tersangka ARP dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Kombes Edwin menjelaskan pengungkapan penyelundupan 3,2 kilogram sabu-sabu itu berhasil menyelamatkan puluhan ribu generasi muda dari jerat barang haram tersebut.
Redaktur & Reporter : Boy
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Generasi Muda Melawan Tekanan Sosial Dalam Drama Musikal Unravelled
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?