Bos BUMN Dilarang Gunakan Staf Khusus

Bos BUMN Dilarang Gunakan Staf Khusus
Bos BUMN Dilarang Gunakan Staf Khusus
Selain perampingan struktur dewan direksi dan dewan komisaris/pengawas, kebijakan penting lain yang sudah resmi menjadi keputusan Kementerian BUMN adalah larangan rangkap jabatan.

"Anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN hanya diperkenankan menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas pada satu BUMN. Selanjutnya, Kementerian BUMN akan melakukan penataan sesuai kebijakan tersebut," terangnya.

Terkait ketentuan rapat pimpinan tiap hari Selasa, Yasin menyebut bahwa Direksi dan Dewan Komisaris/Pengawas agar melakukan rapat gabungan minimal satu kali setiap bulan. "Rapat tersebut hanya dihadiri anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris/Pengawas, Sekretaris Perusahaan, dan Sekretaris Dewan Komisaris/Pengawas," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri BUMN Dahlan Iskan mengatakan, selama ini banyak rapat direksi dan komisaris yang berlangsung tidak efektif akibat banyaknya pihak lain yang ikut dalam rapat. "Biasanya, komisaris membawa anggota komite dan direksi juga membawa staf," katanya.

JAKARTA - Terobosan demi terobosan terus bergulir di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kali ini, kebijakan menyentuh aspek efisiensi pada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News