Bos Trading Fahrenheit Diadukan ke Polisi Gegara Rugikan Korban Hingga Rp 37 Miliar

Bos Trading Fahrenheit Diadukan ke Polisi Gegara Rugikan Korban Hingga Rp 37 Miliar
Bareskrim Polri menerima laporan korban penipuan robot trading Fahrenheit. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

Padahal nyatanya, hal tersebut tidak benar dan uang korban digunakan sendiri oleh para pelaku.

Pihaknya juga menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian yang sudah menerima laporannya tersebut.

“Ini membuktikan bahwa opini hukum kami benar sesuai KUHAP yaitu setiap laporan wajib diterima dulu oleh aparat kepolisian. Jika nantinya digabung satu berkas dengan LP lain itu kewenangan penyidik," tutupnya.

Bos trading Fahrenheit diketahui sudah pernah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh korban lainnya.

Hal ini diketahui setelah Kejaksaan Agung menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan tersangka Hendry Susanto (HS). SPDP itu diterima pada 24 Maret 2022 lalu.

"SPD  diterbitkan oleh Bareskrim Polri pada 18 Maret 2022 dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada 24 Maret 2022," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (31/3). (cuy/jpnn)


Dua petinggi robot trading Fahrenheit dilaporkan ke Bareskrim Polri karena sudah merugikan ratusan korban hingga Rp 37 miliar.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News