Boyamin Sebut Buron KPK Pakai Pelat Mobil Dinas Pejabat Negara
jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut bahwa tersangka kasus dugaan pemberian suap di Mahkamah Agung (MA) Hiendra Soenjoto menggunakan pelat mobil dinas pejabat negara selama menjadi buronan.
Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 itu diketahui menjadi buronan selama 8 bulan.
"Hiendra Sunyoto selama pelarian menggunakan nomor polisi dengan kode belakang RFO. Ini adalah mobil dinas untuk pejabat dan bersifat rahasia," kata Boyamin dalam keterangan yang diterima jpnn.com, Sabtu (31/10).
Boyamin meminta KPK mendalami hal tersebut.
Jangan sampai ada pihak lain yang membantu pelarian Hiendra.
Meski demikian, Boyamin menduga pelat tersebut sudah tidak aktif.
"Nampaknya nomor (polisi) tersebut aspal atau asli tetapi palsu karena sudah habis masa berlaku," kata Boyamin.
Seperti diketahui, perkara ini merupakan pengembangan Operasi Tangkap Tangan pada tanggal 20 April 2016 di Jakarta, di mana KPK sebelumnya telah menetapkan 4 tersangka yakni Doddy Ariyanto Supeno, Edy Nasution, Eddy Sindoro, dan Lucas dan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.
MAKI meminta KPK mendalami penggunaan pelat nomor polisi untuk pejabat negara oleh tersangka kasus dugaan pemberian suap di MA Hiendra Soenjoto.
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen
- Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Mundur karena Terlibat dalam Mutasi ASN Kementan
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Ingin Miskinkan Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Pengadilan