BP2MI: Taiwan Akhirnya Setujui Kenaikan Gaji & Hilangkan Agency Fee PMI Sektor Domestik
“Kementerian Ketenagakerjaan pun setuju. Bahwa dengan adanya keputusan Taiwan yang akhirnya mau mengikuti apa yang selama ini dituntut oleh BP2MI atas dua hal tadi, akhirnya Kemnaker juga dalam suratnya tersebut, setuju agar khusus untuk Taiwan, Peraturan BP2MI No. 09 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan PMI, untuk sektor domestik tidak diberlakukan,” imbuhnya.
Dengan dibukanya kembali penempatan PMI sektor domestik ke Taiwan, artinya terdapat sekitar 15.419 Calon PMI yang bisa melakukan proses untuk selanjutnya ditempatkan ke Taiwan.
Namun, Benny menegaskan, tidak boleh ada lagi pembebanan biaya pungutan lain di luar, yang menjadi tanggung jawab PMI, yang biasanya menyebabkan terjadinya overcharging.
“Apabila di kemudian hari ditemukan ada P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) melakukan pelanggaran dengan melakukan pembebanan biaya, atau pungutan di luar yang menjadi beban PMI atau overcharging, maka BP2MI akan dengan tegas sesuai kewenangannya, akan merekomendasikan agar P3MI tersebut diberikan sanksi,” tegas Benny.
BP2MI juga tak akan segan merekomendasikan pencabutan izin P3MI, yang melakukan tindakan tersebut.
"Kemenangan ini bukan kemenangan BP2MI, bukan kemenangan Benny Rhamdani. Kemenangan ini adalah kemenangan merah putih, Indonesia, dan Pekerja Migran Indonesia,” serunya.(chi/jpnn)
Kesepakatan itu bisa terjadi setelah proses negosiasi panjang yang dilakukan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
- Ini Pesan Benny Rhamdani Soal Penyusunan Renstra BP2MI
- Terima Kunjungan Husin Bagis, Menaker Ida: Saya Ingin Penempatan PMI Berjalan Baik
- Menaker Ida: Kerja Sama Indonesia & Libya di Bidang Ketenagakerjaan Segera Terwujud
- Menaker Ida: Program Desmigratif Keren, Layak Dilanjutkan
- Barang Milik Pekerja Migran Indonesia Tertahan, Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi Merespons
- Ribuan Pengunjung Hadir di Pavilion Taiwan Excellence