BP2MI: Taiwan Akhirnya Setujui Kenaikan Gaji & Hilangkan Agency Fee PMI Sektor Domestik

“Kementerian Ketenagakerjaan pun setuju. Bahwa dengan adanya keputusan Taiwan yang akhirnya mau mengikuti apa yang selama ini dituntut oleh BP2MI atas dua hal tadi, akhirnya Kemnaker juga dalam suratnya tersebut, setuju agar khusus untuk Taiwan, Peraturan BP2MI No. 09 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan PMI, untuk sektor domestik tidak diberlakukan,” imbuhnya.
Dengan dibukanya kembali penempatan PMI sektor domestik ke Taiwan, artinya terdapat sekitar 15.419 Calon PMI yang bisa melakukan proses untuk selanjutnya ditempatkan ke Taiwan.
Namun, Benny menegaskan, tidak boleh ada lagi pembebanan biaya pungutan lain di luar, yang menjadi tanggung jawab PMI, yang biasanya menyebabkan terjadinya overcharging.
“Apabila di kemudian hari ditemukan ada P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) melakukan pelanggaran dengan melakukan pembebanan biaya, atau pungutan di luar yang menjadi beban PMI atau overcharging, maka BP2MI akan dengan tegas sesuai kewenangannya, akan merekomendasikan agar P3MI tersebut diberikan sanksi,” tegas Benny.
BP2MI juga tak akan segan merekomendasikan pencabutan izin P3MI, yang melakukan tindakan tersebut.
"Kemenangan ini bukan kemenangan BP2MI, bukan kemenangan Benny Rhamdani. Kemenangan ini adalah kemenangan merah putih, Indonesia, dan Pekerja Migran Indonesia,” serunya.(chi/jpnn)
Kesepakatan itu bisa terjadi setelah proses negosiasi panjang yang dilakukan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
- Permintaan Kerja dari Luar Negeri Capai 1,7 Juta, RI Baru Bisa Serap Sebegini
- Menteri Karding Berangkatkan 55 Perawat dari Universitas Binawan ke Austria
- Ahli Waris PMI yang Meninggal di Korsel Dapat Santunan Rp 85 Juta
- Wisatawan Indonesia Diharapkan Berbondong-bondong Liburan ke Taiwan
- Kementerian P2MI Memfasilitasi Kepulangan 124 Pekerja Migran dari Arab Saudi
- Pemerintah Siapkan Regulasi Baru Untuk Perkuat Perlindungan Pekerja Migran