BPJS Kesehatan Surplus Rp18,7 Triliun, Iuran Kembali Semula?

BPJS Kesehatan Surplus Rp18,7 Triliun, Iuran Kembali Semula?
BPJS Kesehatan surplus Rp 18,7 Triliun, DPR meminta penurunan tarif kelas tiga. Foto Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Keuangan BPJS Kesehatan menyatakan, surplus cukup besar pada 2020 yaitu sebesar Rp18,7 Triliun disaat pandemi Covid-19. BPJS bahkan tidak lagi gagal membayar klaim ke Rumah sakit maupun faskes lainnya.

Surplus ini menurut BPJS Kesejatan terjadi setelah pihak manajemen bersama pemerintah melakukan pembenahan dan berdasarkan hasil audit menyeluruh yang dilakukan oleh BPKP pada 2018-2019.

Atas hal tersebut, Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati meminta pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menurunkan kembali kenaikan tarif, khususnya untuk kelas 3 yang diberlakukan sejak tahun lalu.

"Direksi BPJS Kesehatan yang akan berakhir masa kerjanya, harusnya menutup masa kerjanya dengan memberikan kado terbaik untuk rakyat dengan menurunkan premi BPJS Kesehatan sama dengan besaran premi yang lama, Rp25.500," papar Mufida dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu (10/2).

Seperti diketahui bersadarkan Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020 tarif kelas 1 naik menjadi Rp150 ribu, kelas 2 Rp100 ribu dan kelas 3 Rp35 ribu dengan adanya subsidi Rp7000 per peserta.

Menurut Mufida, sejak awal pemberlakukan Perpres 64/2020 Fraksi PKS DPR menolak adanya kenaikan iuran bagi peserta kelas 3 pada kelompok Bukan Pekerja (BP) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Kenaikan iuran disaat pandemi Covid-19 sangat memberatkan.

"Apalagi bagi kelompok Bukan Pekerja dan PBPU yang sangat terdampak usahanya akibat pandemi ini," tutur Mufida.

Mufida mengatakan akibat kenaikan tarif yang dibelakukan, banyak peserta kelas 1 dan kelas 2 yang turun kelas. BPJS Kesehatan mengakui adanya sekitar 2,2 juta peserta yang turun kelas khususnya dari kelompok PBPU.

BPJS Kesehatan mengalami surplus Rp18,7 Triliun, Anggota Komisi XI meminta untuk menurunkan tarif BPJS kelas 3 kembali seperti semula, yakni Rp25.500 per premi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News