BPJS Kesehatan Tetap Layani RSUD yang Belum Akreditasi

BPJS Kesehatan Tetap Layani RSUD yang Belum Akreditasi
BPJS Kesehatan. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, MALANG - BPJS Kesehatan mewajibkan seluruh fasilitas kesehatan yang bekerja sama memiliki sertifikasi terakreditasi.

Sementara itu di Malang, terdapat empat rumah sakit yang masa akreditasinya habis, dan belum memperpanjang kerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Keempat rumah sakit tersebut sudah dijadwalkan bakal melakukan akreditasi ulang oleh komite akreditasi rumah sakit, pada bulan ini hingga Februari mendatang.

Sejumlah rumah sakit itu yakni RSUD Lawang, RS dr Rajiman Lawang, RS Puri Bunda Kota Malang dan RSUD Kepanjen.

Meski begitu BPJS Malang menyatakan tidak akan menghentikan pelayanan. Pasalnya 4 rumah sakit tersebut sudah terjadwal proses akreditasi oleh kominte akreditasi rumah sakit atau KARS dan penambahan kerjasama lanjutan.

Menurut Kepala bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Malang, Susanti Vita Devi, masa akreditasi rumah sakit tersebut sudah habis sejak 31 Desember 2018 lalu.

"Kami tetap memberikan pelayanan karena rumah sakit tersebut sudah dijadwalkan akan dilakukan akreditasi ulang," jelas Susanti.

Susanti menambahkan, BPJS akan melakukan kerja sama dengan rumah sakit yang terakreditasi. "Kami saat ini meng-cover kepesertaan BPJS di 46 rumah sakit dan tujuh klinik utama di Malang Raya," tambah Susanti. (pul/jpnn)


Keempat rumah sakit tersebut sudah dijadwalkan bakal melakukan akreditasi ulang untuk bisa kerja sama dengan BPJS Kesehatan.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News