BPK Bantah Politisasi Kasus Century

BPK Bantah Politisasi Kasus Century
BPK Bantah Politisasi Kasus Century
Menurutnya, hasil pemeriksaan investigasi tidak dipublikasikan oleh BPK kepada masyarakat luas dalam bentuk apapun dan hanya dapat diberikan kepada DPR dan KPK selaku pengguna laporan dan pihak yang meminta dilakukannya pemeriksaan tersebut. "Laporan yang diserahkan BPK ke DPR RI pada 28 September karena anggota DPR RI periode 2004-2009 masa baktinya akan berakhir 30 September," ujarnya.

Sedangkan hasil audit untuk KPK belum diserahkan. Ditegaskannya, tim audit BPK tetap fokus melaksanakan pemeriksaan. "Tetapi memang kami belum bisa sebut kapan selesainya, yang jelas BPK tidak menahan atau sengaja memperlambat pemeriksaan Bank Century. Ketua BPK juga tidak bisa mempengaruhi maupun mengintervensi tim pemeriksa dalam melakukan pemeriksaan maupun menyusun laporan, apalagi membeberkan hasil pemeriksaan sementara yang sifatnya rahasia kepada publik,” terangnya.

Dia lantas mencontohkan penanganan kasus Bank Bali yang membutuhkan waktu lama. Padahal nominalnya hanya sedikit. “Bank Bali yang nilainya kecil saja, pemeriksaannya tak hanya satu dua bulan. Apalagi kasu Century yang Rp 6,7 triliun,” tukas Dwita sembari mengimbau agar masyarakat memberi kesempatan tim pemeriksa BPK untuk menyelesaikan pekerjaannya dengan baik. (esy/ara/jpnn)

JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI membantah tudingan telah melakukan politisasi laporan pemeriksaan terhadap Bank Century. Pemeriksaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News