BPK Serahkan 32 Kasus, Kejaksaan Hanya Usut Dua
Senin, 21 Mei 2012 – 21:01 WIB
Langkah Kejaksaan tersebut disayangkan anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho. Pasalnya, menurut Emerson, temuan yang tercantum LHP BPK bisa jadi pegangan awal bagi penyidikan kasus korupsi.
"LHP BPK itu bisa 50 sampai 60 persen (untuk bahan penyidikan korupsi), sisanya tinggal ditindaklanjuti sendiri sama kejaksaan," kata Emerson saat dihubungi wartawan.
Jika benar hanya dua yang ditindaklanjuti, menurut Emerson, ini merupakan bukti nyata bahwa kinerja kejaksaan tetap jauh dari harapan masyarakat. "Dan kasus seperti ini bukan pertamakali tapi sudah pernah terjadi," ungkapnya.
Sementara Wakil Jaksa Agung Darmono saat dikonfirmasi memastikan, tak semua LHP bisa dikatagorikan korupsi, tapi bisa saja merupakan pelanggaran administrasi. "Nanti semuanya kita evaluasi," ujar Darmono. (pra/jpnn)
JAKARTA- Kejaksaan Agung tak menindaklanjuti 30 temuan berindikasi korupsi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama periode semester kedua 2009
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bertemu Pimpinan MPR, Dubes Abdul Karim Ingin Indonesia Segera Buka Kedubes di Rwanda
- Gelar Halalbihalal, FPMM: Momentum Bersilaturahmi dan Deklarasi Dukungan Politik Menjelang Pilgub Maluku
- Perlu Kail, Syahganda Istilahkan Makan Siang Gratis Hanya Memberi Ikan
- Mendagri Tito Puji Kinerja dan Loyalitas Suhajar Diantoro Selama jadi Sekjen Kemendagri
- Local Hero Pertamina Group Boyong 8 Penghargaan KLHK di Ajang Festival PPKL 2024
- Mendagri Tito Lantik Suhajar jadi Wakil Rektor IPDN, Ini Pesan Pentingnya