BPK Temukan 88 Ketidakberesan Pengelolaan Keuangan di Banten

BPK Temukan 88 Ketidakberesan Pengelolaan Keuangan di Banten
BPK Temukan 88 Ketidakberesan Pengelolaan Keuangan di Banten
SERANG - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Banten menemukan 88 kejanggalan atas pengelolaan belanja daerah tahun anggaran 2011 pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan 8 pemerintah kabupaten/kota. Dari total temuan itu, terdapat indikasi terjadinya kerugian daerah mencapai Rp 11,87 miliar.

    

Kepala BPK Perwakilan Banten I Nyoman Wara mengungkapkan, 88 kejanggalan itu terdiri dari 8 temuan di Pemprov Banten dan 80 temuan di 8 pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Banten. ”Temuan-temuan itu terdiri atas penyimpangan asas kepatuhan yang berindikasi kerugian daerah Rp 11,87 miliar. Lalu, kekurangan penerimaan Rp 1,23 miliar, dan administratif sebesar Rp 1,4 miliar,” terangnya.

Itu dia katakana usai menyerahkan dokumen hasil pemeriksaan belanja daerah kepada gubernur, bupati dan walikota di Gedung BPK Perwakilan Banten di kawasan Palima, Kota Serang, Kamis (8/3). Menurutnya juga, penyimpangan yang perlu menjadi perhatian dalam pemeriksaanya yakni terjadinya praktek pemahalan harga yang berimas kerugian daerah, maupun kurang cermatnya pelaksana proyek mengikuti prosedur.

”Sehingga mengakibatkan harga setiap proyek tidak optimal,” ungkapnya juga. Selain itu, ada juga kekurangan volume pekerjaan yang tidak dideteksi dengan cermat para pelaksana lapangan hingga mengakibatkan kelebihan pembayaran yang pada akhirnya merugikan keuangan daerah. ”Kemudian, adanya keterlambatan pekerjaan yang tidak dipungut denda keterlambatan,” ungkapnya  lagi.

SERANG - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Banten menemukan 88 kejanggalan atas pengelolaan belanja daerah tahun anggaran 2011 pada Pemerintah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News