BPK Temukan Ribuan Masalah di Pemerintah

BPK Temukan Ribuan Masalah di Pemerintah
Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Jalan Gatot Subroto, Jakarta. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ribuan permasalahan dari audit atas kinerja kementerian dan lembaga pada semester II 2019.

Terdapat 4.094 temuan yang mencakup 5.480 permasalahan sebagaimana tertulis dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2019 BPK. Menurut Ketua BPK Agung Firman Sampurna, dari jumlah itu ada 18 persen atau 971 permasalahan yang menyangkut sistem pengendalian intern (SPI).

Kemudian 31 persen atau 1.725 permasalahan terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang menyebabkan kerugian, potensi kerugian, dan kurang penerimaan sebesar Rp 6,25 triliun. Berikutnya adalah 2.784 atau 51 persen permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan sebesar Rp 1,35 triliun.

“Dari 1.725 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan tersebut di antaranya 1.270 atau 74 persen sebesar Rp 6,25 triliun merupakan permasalahan ketidakpatuhan yang dapat mengakibatkan kerugian, potensi kerugian dan kurang penerimaan,” kata Agung menyampaikan IHPS II Tahun 2019 BPK dalam Rapat Paripurna DPD secara virtual, Selasa (12/5).

Firman memerinci dari 1.725 ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan itu ada 709 permasalahan yang menyebabkan kerugian Rp 1,29 triliun. Adapun 363 permasalahan berpotensi menimbulkan kerugian Rp 1,87 triliun, sedangkan 298 temuan mengindikasikan kurang penerimaan Rp 3,09 triliun.

“Atas permasalaan ketidakpatuhan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerguan, kekurangan penerimaan Rp 6,26 triliun, pada saat pemeriksaan entitas yang diperiksa telah menindaklanjuti dengan menyerahkan aset atau menyetor ke kas negara Rp 449,45 miliar atau tujuh persen,” ungkap Firman.

IHPS II 2019 merupakan ikhtisar dari 488  LHP yang meliputi 71 LHP pemerintah pusat, 397 pemerintah daerah, BUMD dan BLUD, serta 20 LHP BUMN dan badan lainnya. Berdasar jenis pemeriksaan, 488 LHP itu terdiri atas LHP keuangan satu persen, 267 LHP kinerja atau 54 persen dan 220 LHP dengan tujuan tertentu sebesar 45 persen.

Firman menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap laporan keuangan memuat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas satu Laporan Keuangan Perjanjian Utang Luar Negeri Tahun 2018. Menurut dia, hasil pemeriksan kinerja secara umum mengungkapan masih terdapat permasalahan yang apabila tidak segera diperbaiki, dapat memengaruhi efektivitas pelaksanaan program atau kegiatan.

BPK menemukan ribuan permasalahan dari audit atas kinerja kementerian dan lembaga pada semester II 2019 yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News