BPN Akan Menarik Saksi, KPU: Rekapitulasi Suara Tetap Sah
Rabu, 15 Mei 2019 – 14:15 WIB
Menurut dia, BPN Prabowo - Sandiaga akan rugi ketika tidak hadir saat rekapitulasi suara. Sebab, BPN bisa menyampaikan protes saat proses tersebut berlangsung. Lagi pula, kata Evi, rekapitulasi suara tetap sah tanpa kehadiran BPN Prabowo - Sandiaga.
"Ada atau tidak ada saksi, memang pleno tetap jalan rekapitulasi tetap sah dan kita terus diawasi oleh Bawaslu RI," pungkas dia. (mg10/jpnn)
KPU menyebut BPN Prabowo - Sandiaga memiliki hak untuk absen saat proses rekapitulasi berlangsung di berbagai tingkatan.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?
- KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024
- Forum Umat Islam Sragen Imbau Semua Pihak Hormati Putusan MK dan KPU
- PDIP Menggugat KPU ke PTUN, Arief Poyuono Bakal Ajukan Gugatan Intervensi
- Ketua KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Calon Terpilih Pilpres 2024
- Ganjar-Mahfud Absen saat KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres