BPOM Loyo, Jokowi Diminta Buatkan Perppu
Selasa, 13 September 2016 – 14:21 WIB

BPOM. Foto: dok.JPNN
"Poinnya tiga, sidak, sita dan sidik. Karena kalau dilepas ke bareskrim saja, seperti selama ini, BPOM tidak bisa mengawal selain ada yang sering lolos. Hukumannya juga tidak membuat efek jera," tegasnya.
Dia mencontohkan berdasarkan laporan BPOM di Komisi IX DPR, hukuman bagi pelaku pemalsuan dan peredaran obat terlarang maksimal 15 tahun penjara. Tapi yang terjadi hukuman tidak ada yang di atas 3 tahun penjara.
"Bahkan ada yang cuma hukuman percobaan, denda maksimal 2 miliar tapi cuma didenda satu juta. Ya nggak kapok-kapok mereka," pungkasnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani mendukung penguatan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) dalam menindak peredaran produk terlarang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hasan Nasbi Mengaku Hubungannya dengan Presiden Prabowo, Mensesneg, dan Teddy Sangat Baik
- Usulan Kubu Tom Lembong, Hadirkan Moeldoko dan Eks Mendag di Persidangan!
- HNW Dukung Rencana Prabowo Ingin Biaya Haji Indonesia Lebih Murah Dari Malaysia
- KSST Klaim KPK Naikkan Status Hukum Dugaan Korupsi Lelang Saham PT GBU
- Siswa SMA 5 Bandung Tewas Dalam Kecelakaan Beruntun, Polisi Periksa Pengemudi Nissan
- Prabowo-Bill Gates Akan Bertemu, Irwan Demokrat Singgung Efek Bola Salju Program MBG