BPOM Perintahkan Penarikan Empat Merek Mi Mengandung Babi

BPOM Perintahkan Penarikan Empat Merek Mi Mengandung Babi
Mi samyang yang diperdebatkan tanpa logo halal dari MUI. Foto: JPG/Pojokpitu

Kemudian pencabutan nomor izin edar karena tidak sesuai dengan ketentuan, juga public warning di laman Badan POM.

Dalam rangka mengantisipasi peredaran produknya, Balai Besar/Balai POM diminta untuk melakukan pemantauan antara lain di sarana distribusi pangan yang menjual produk termasuk diantaranya importir/distributor, toko, supermarket, hypermarket, pasar tradisional atau sarana yang sering melakukan pelanggaran.

JPNN.com berupaya mengonfirmasi kebenaran surat ini kepada Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukita, Minggu (18/6). Namun, pesan singkat yang dikirim belum dibalas. (boy/jpnn)


Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) mengeluarkan surat edaran kepada Kepala Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia agar melakukan penarikan


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News