BPOM Perintahkan Penarikan Empat Merek Mi Mengandung Babi
Minggu, 18 Juni 2017 – 12:09 WIB

Mi samyang yang diperdebatkan tanpa logo halal dari MUI. Foto: JPG/Pojokpitu
Kemudian pencabutan nomor izin edar karena tidak sesuai dengan ketentuan, juga public warning di laman Badan POM.
Dalam rangka mengantisipasi peredaran produknya, Balai Besar/Balai POM diminta untuk melakukan pemantauan antara lain di sarana distribusi pangan yang menjual produk termasuk diantaranya importir/distributor, toko, supermarket, hypermarket, pasar tradisional atau sarana yang sering melakukan pelanggaran.
JPNN.com berupaya mengonfirmasi kebenaran surat ini kepada Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukita, Minggu (18/6). Namun, pesan singkat yang dikirim belum dibalas. (boy/jpnn)
Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) mengeluarkan surat edaran kepada Kepala Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia agar melakukan penarikan
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Ini Makanan Mengandung Boraks Temuan BPOM Rejang Lebong
- BPOM-BPJPH Temukan 9 Pangan Olahan Mengandung Babi, Ade Rezki Dorong Kolaborasi Pengawasan
- Temukan Pangan Olahan Mengandung Babi, BPOM dan BPJPH Diapresiasi
- Komitmen BPOM Soal Pengawasan Produk Kosmetik yang Beredar di Masyarakat
- BPOM Bantah Isu di Medsos soal Produk Ratansha Gunakan Merkuri
- BPOM Temukan Boraks dalam Kerupuk Gendar saat Inspeksi Takjil di Semarang