BPOM Perintahkan Penarikan Empat Merek Mi Mengandung Babi
Minggu, 18 Juni 2017 – 12:09 WIB
Kemudian pencabutan nomor izin edar karena tidak sesuai dengan ketentuan, juga public warning di laman Badan POM.
Dalam rangka mengantisipasi peredaran produknya, Balai Besar/Balai POM diminta untuk melakukan pemantauan antara lain di sarana distribusi pangan yang menjual produk termasuk diantaranya importir/distributor, toko, supermarket, hypermarket, pasar tradisional atau sarana yang sering melakukan pelanggaran.
JPNN.com berupaya mengonfirmasi kebenaran surat ini kepada Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukita, Minggu (18/6). Namun, pesan singkat yang dikirim belum dibalas. (boy/jpnn)
Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) mengeluarkan surat edaran kepada Kepala Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia agar melakukan penarikan
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Kiat Tasya Kamila Hadapi Anak yang Sedang Sakit Batuk-Pilek
- BPOM Sidak Ratusan Klinik Kecantikan, Lebih dari 50 Ribu Produk Berbahaya Disita
- Pakar Sebut Ancaman Bromat dalam AMDK Nyata
- AMDK Aman dikonsumsi, Ini Syarat-Syarat dari Pemerintah
- Bea Cukai Musnahkan Roti Milk Bun Asal Thailand, Jumlahnya Gak Main-Main
- BPOM Gelar Konsultasi Publik Terkait Rancangan Revisi Peraturan Bahan Kosmetik